KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:45 WIB
Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Suasana pelaporan SPT Tahunan. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Maret 2023, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah menerima 284.341 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau tumbuh 16,60% dari kinerja periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini dipicu beberapa faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.

“Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Selain itu, ada pula faktor peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah, dan swasta. Hal ini turut menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 6 April 2023 pukul 13.20 WIB senilai Rp15,98 triliun atau sebesar 27,45% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Barat, sambungnya, akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan, masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan diharapkan untuk tetap melaporkan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

“Sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kontribusi dalam pembangunan negara. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan 31 Maret berakhir,” imbuhnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan, batas waktunya masih sampai 30 April. Untuk itu, sambung Suparno, wajib pajak badan diharapkan segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut tepat waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS