Suasana pelaporan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Maret 2023, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah menerima 284.341 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau tumbuh 16,60% dari kinerja periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini dipicu beberapa faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.
“Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, ada pula faktor peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah, dan swasta. Hal ini turut menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 6 April 2023 pukul 13.20 WIB senilai Rp15,98 triliun atau sebesar 27,45% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.
Kanwil DJP Jakarta Barat, sambungnya, akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan, masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan diharapkan untuk tetap melaporkan.
“Sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kontribusi dalam pembangunan negara. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan 31 Maret berakhir,” imbuhnya.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan, batas waktunya masih sampai 30 April. Untuk itu, sambung Suparno, wajib pajak badan diharapkan segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut tepat waktu. (kaw)