INVESTASI

Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 11:06 WIB
Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memenangkan sengketa arbitrase dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Berpijak dari peristiwa ini, pemerintah mengaku akan terus membenahi tata kelola perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis hasil sengketa dan IMFA yang berakhir dengan kemenangan pemerintah. Tidak ingin hal serupa terulang, proses perizinan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia memberi perhatian khusus pada tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Kepada pemda terutama karena tumpang tindih perizinan jadi sumber perkara. Saya berharap pemda mampu kerja sama dengan KemenESDM untuk merapikan berbagai perizianan. Kasus seperti ini harus dihindari,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi kegiatan investasi di Tanah Air. Pasalnya, kepastian hukum tidak tercapai bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Oleh karena itu, lubang dalam ranah kebijakan perizinan harus menjadi perhatian bersama. Hanya dengan perbaikan tata kelola maka kegiatan investasi terutama dari luar negeri dapat berjalan lancar.

“Potensi sengketa dapat berasal dari kebijakan yang dihasilkan. Kami dorong pemda kerja sama dalam tata kelola investasi. Harus teliti dalam pemberian hak dan kewajiban sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Seperti diketahui, awal kasus sengketa berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis diyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengketa arbitrasi di Den Haag, Belanda dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024