KOTA BEKASI

Hindari Kebocoran Pajak, Puluhan Tapping Box Akan Dipasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 19:06 WIB
Hindari Kebocoran Pajak, Puluhan Tapping Box Akan Dipasang

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memasang mesin pencatat transaksi (tapping box) di setiap tempat usaha yang dijalankan oleh wajib pajak, menyusul adanya dugaan kebocoran pajak di berbagai sektor usaha.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan dari berbagai jenis usaha yang ada di Kota Bekasi, restoran merupakan sektor yang paling mengkhawatirkan dibandingkan dengan hotel, tempat parkir, dan hiburan. Pasalnya, jumlah restoran yang ada sangat banyak dibanding sektor lainnya dan seringkali memberikan laporan palsu mengenai omzetnya.

“Hingga saat ini, belum ada kajian yang mendalam. Namun, kami menduga sudah banyak kebocoran pajak yang terjadi di sejumlah sektor,” ujar Aan, Senin (23/8).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Menurut Aan, para wajib pajak menggunakan berbagai modus untuk menghindari pembayaran yang tinggi. Belum lama ini, Dispenda menemukan praktik manipulasi laporan penggunaan air tanah di sektor industri.

Pajak merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi. Tahun ini, Pemkot Bekasi mematok target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp1,16 triliun. Pajak restoran merupakan yang terbesar. Jumlahnya tahun 2016 ini ditargetkan mencapai Rp165,7 miliar. Disusul dengan hiburan yang ditarget mencapai Rp33,6 miliar. Kemudian pajak parkir Rp22,1 miliar dan pajak hotel Rp18 miliar.

Pada tahap awal, Pemkot Bekasi akan memasang tapping box di 56 titik di seluruh Kota Bekasi. “Tender alatnya sudah, satu unit harganya Rp 16 juta. Tergolong murah jika melihat efek positifnya ke depan,” jelas Aan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Secara teknis, alat tersebut dipasang dekat tempat pembayaran atau kasir. Transaksi apa pun akan terekam, dan datanya bisa langsung dipantau secara online di kantor Dispenda. “Jadi akan termonitor terus, kalau coba dirusak atau dimatikan, nanti akan ketahuan. Dan petugas kami akan langsung datang. Kami ingin kerja pemungutan pajak semakin efektif,” pungkasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied menyambut baik pemasangan alat tersebut, berkaca dari sudah banyaknya kota-kota besar yang juga sudah menggunakan tapping box tersebut.

Muin berharap, seperti dilansir dalam klikbekasi.co, tidak hanya dari wajib pajak saja yang dituntut untuk bersih dalam membayar pajak, tetapi dari internal Dispenda sendiri juga diharapkan dapat mencontohkan yang baik kepada para wajib pajak.

“Asal ada komitmen dan ketegasan, baik kepada wajib pajak maupun petugas pemungut pajak, saya kira kebocoran bisa ditekan. Tapi kalau tidak ada tentu susah,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya