KPP PRATAMA BAUBAU

Himpun Data, AR DJP Lakukan Penyisiran di Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 20:45 WIB
Himpun Data, AR DJP Lakukan Penyisiran di Tempat Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kegiatan KPDL pada Rabu (3/11/2021) tersebut difokuskan di wilayah Kelurahan Tomba untuk menyisir wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

“Pada dasarnya kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk usaha kami untuk terus meningkatkan kualitas serta kuantitas data yang kami miliki,” tutur Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Baubau La Ode Ikrar Rere, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

La Ode Ikrar Rere bertugas bersama Bangkut Rizky Putri Utomo. Kegiatan KPDL ini juga dilaksanakan untuk mencari data potensi pajak yang akurat sehingga data yang diperoleh dan disampaikan tersebut dapat ditindak lanjuti baik untuk ekstensifikasi maupun intensifikasi.

La Ode menyampaikan bahwa proses pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara langsung, memotret harta dan aset, serta melakukan tagging pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini, petugas mendatangi beberapa apotek serta toko. Petugas berhasil menemui semua pemiliknya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Putri mengatakan dari segi pelayanan, kegiatan kali ini juga dapat mengakomodasi keluhan dan masukan serta kendala yang dialami wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Fungsi pelayanan, menurutnyam juga dapat berjalan di lapangan

“Karena kami berusaha semaksimal mungkin untuk mendengarkan saran maupun keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang mereka alami. Dengan begitu, apa yang telah disampaikan akan menjadi bekal untuk perbaikan kami dalam aspek pelayanan,” terangnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, akan tetap dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pembaruan data perpajakan pada sistem basis data milik DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara