PERDAGANGAN BERJANGKA

Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diminta lebih waspada dalam menerima penawaran investasi aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima laporan ada sejumlah entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto yang tak berizin.

Berdasarkan identifikasi dan pengawasan, Bappebti menemukan fakta bahwa entitas-entitas ilegal yang menawarkan investasi kripto tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru.

"Bappebti akan menindak tegas entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto. Langkah ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian masyarakat," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dalam investigasi yang dilakukan Bappebti, sebagian besar entitas ilegal menyodorkan janji atau iming-iming keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari aktivitas trading yang dilakukan. Kemudian, jika anggota ingin memperoleh keuntungan lebih maka mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Dalam praktiknya, sebagai imbalan atas perekrutan member baru, anggota yang berhasil merekrut akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

"Para anggota entitas tersebut sangat gencar promosi penawaran aset kripto melalui media sosial. Sehingga pertumbuhan anggotanya pesat. Mengingat jumlah anggota terus tumbuh, kami akan lakukan tindakan tegas dengan hentikan kegiatan usahanya," ujar Didid.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota. Polanya tetap sama, para anggota diberi iming-iming bahwa harga aset kripto tersebut akan naik di masa depan.

"Selain itu ada juga penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih," kata Aldison.

Sebelum memutuskan untuk betransaksi atas aset kripto, masyarakat bisa menggali profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi