KERJA SAMA BILATERAL

Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 09:25 WIB
Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana disambut Presiden China Xi Jinping. (foto: BPMI Setpres)

CHENGDU, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Presiden China Xi Jinping, Kamis (27/7/2023).

Ada sejumlah kerja sama yang disepakati oleh kedua pemimpin negara, mulai dari penguatan perdagangan, investasi, kesehatan, komitmen pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kerja sama riset dan teknologi. Jokowi juga mengapresiasi penyelesaian protokol impor terhadap sejumlah produk antara Indonesia dan China.

"Ke depan kita perlu terus dorong pembaruan protokol dan peningkatan kuota impor sarang burung walet serta penyelesaian protokol impor produk laut Indonesia," kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Khusus terkait dengan proyek pembangunan IKN, Jokowi berharap China bisa terus menjadi mitra strategis.

"Semoga kerja sama Otoritas IKN dengan Pemerintah Kota Shenzen dapat berkontribusi bagi perencanaan dan pengembangan IKN," imbuh presiden.

Kemudian, terkait dengan kerja sama di bidang kesehatan, Presiden Jokowi menyambut baik finalisasi rencana aksi implementasi kerja sama kesehatan antara Indonesia dan Tiongkok.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga membahas beberapa isu kawasan meliputi kerja sama Asean-China hingga dukungan China terhadap sentralitas Asean untuk mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai dan sejahtera.

"Indo-Pasifik adalah kawasan strategis yang harus kita jaga sebagai kawasan damai dan stabil," kata Jokowi.

Usai melaksanakan pertemuan, kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati oleh kedua negara. Di antaranya, protokol tentang Persyaratan Pemeriksaan dan Karantina untuk Ekspor Serbuk Konjac dari Indonesia ke Tiongkok, Protokol tentang Persyaratan Phytosanitary untuk Ekspor Tabasheer dari Indonesia ke Tiongkok, dan Rencana Aksi Kerja Sama Bidang Kesehatan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, ada juga nota kesepahaman tentang Pusat Penelitian dan Pengembangan Bersama, nota kesepahaman tentang Kerja Sama Perencanaan Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman terkait Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia, dan nota kesepahaman tentang Peningkatan Kerja Sama Indonesia-China Two Countries, Twin Parks.

Selain itu, terdapat juga dua dokumen kerja sama yang ditandatangani secara sirkuler yakni nota kesepahaman tentang Pendidikan Bahasa Tiongkok dan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Ekonomi dan Teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD