KOTA MAKASSAR 

Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 10:31 WIB
Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

MAKASSAR, DDTCNews - Untuk pertama kalinya Hari Pajak diperingati pada 14 Juli di Indonesia. Ajang ini dimanfaatkan betul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala Bapenda Iwan Adnan mengatakan melalui peringatan Hari Pajak ini jadi ajang untuk melakukan sosialisasi pajak daerah. Dia pun mengimbau agar warga Makassar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Saya imbau seluruh warga Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar patuh dan sadar pajak, dengan menunaikan pembayaran pajaknya tepat waktu dan tepat nilai," katanya, Sabtu (14/7).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pajak yang dipungut dari wajib pajak merupakan penentu program pembangunan. Di mana pajak yang telah masuk dalam pendapatan asli daerah akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, selain pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, aspek pelayanan juga jadi perhatian Bapenda Kota Makasar. Pasalnya, dengan pelayanan yang prima akan memudahkan maayarakat dalam membayar pajak.

"Kami telah siapkan pelayanan yang nyaman bagi wajib pajak, serta pengurusan pajak yang cepat. Untuk informasi mengenai pajak, silahkan kunjungi website kami di www.bapendamakassar.info," jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tidak lupa, dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lalai dalam menunaikan pajak dan juga tidak dibenarkan menggunakan jasa calo. Pasalnya soal pengenaan dan pemungutan pajak memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Silahkan datang langsung ke kantor Bapenda Makassar untuk membayar pajak. Saya ingatkan agar tidak menggunakan calo, sekali lagi, tidak menggunakan calo," tegasnya dilansir Fajar Online.

Adapun jenis pajak yang harus ditunaikan melalui Bapenda Makassar seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara