MAKASSAR, DDTCNews - Untuk pertama kalinya Hari Pajak diperingati pada 14 Juli di Indonesia. Ajang ini dimanfaatkan betul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Kepala Bapenda Iwan Adnan mengatakan melalui peringatan Hari Pajak ini jadi ajang untuk melakukan sosialisasi pajak daerah. Dia pun mengimbau agar warga Makassar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Saya imbau seluruh warga Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar patuh dan sadar pajak, dengan menunaikan pembayaran pajaknya tepat waktu dan tepat nilai," katanya, Sabtu (14/7).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pajak yang dipungut dari wajib pajak merupakan penentu program pembangunan. Di mana pajak yang telah masuk dalam pendapatan asli daerah akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, selain pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, aspek pelayanan juga jadi perhatian Bapenda Kota Makasar. Pasalnya, dengan pelayanan yang prima akan memudahkan maayarakat dalam membayar pajak.
"Kami telah siapkan pelayanan yang nyaman bagi wajib pajak, serta pengurusan pajak yang cepat. Untuk informasi mengenai pajak, silahkan kunjungi website kami di www.bapendamakassar.info," jelasnya.
Tidak lupa, dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lalai dalam menunaikan pajak dan juga tidak dibenarkan menggunakan jasa calo. Pasalnya soal pengenaan dan pemungutan pajak memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Silahkan datang langsung ke kantor Bapenda Makassar untuk membayar pajak. Saya ingatkan agar tidak menggunakan calo, sekali lagi, tidak menggunakan calo," tegasnya dilansir Fajar Online.
Adapun jenis pajak yang harus ditunaikan melalui Bapenda Makassar seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet. (Amu)