LAYANAN PAJAK

Hari Ini dan Besok Kantor Pajak Tetap Buka, Beri Asistensi SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Maret 2024 | 14.05 WIB
Hari Ini dan Besok Kantor Pajak Tetap Buka, Beri Asistensi SPT Tahunan

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kantor pajak tetap buka pada Sabtu-Minggu, 30 dan 31 Maret 2024. Masyarakat bisa mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi tatap muka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tambahan waktu layanan ini memang diberikan mengingat besok, 31 Maret 2024, adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. 

"Tanggal 30-31 Maret 2024 kantor pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka," unggah DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu, DJP juga memberikan pelayanan di luar kantor, seperti Pojok Pajak. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, DJP telah membuka 3.093 Pojok Pajak di seluruh Indonesia.

Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa layanan yang sering diakses antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi.

Kemudian, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.

Wajib pajak dapat menyimak jadwal dan lokasi layanan pojok pajak terdekat melalui tautan http://bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Di sisi lain, Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00-15.00 WIB pada 30-31 Maret 2024. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 pada orang pribadi.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh EFIN terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.