LAYANAN PAJAK

Hari Ini dan Besok Kantor Pajak Tetap Buka, Beri Asistensi SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:05 WIB
Hari Ini dan Besok Kantor Pajak Tetap Buka, Beri Asistensi SPT Tahunan

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kantor pajak tetap buka pada Sabtu-Minggu, 30 dan 31 Maret 2024. Masyarakat bisa mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi tatap muka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tambahan waktu layanan ini memang diberikan mengingat besok, 31 Maret 2024, adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

"Tanggal 30-31 Maret 2024 kantor pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka," unggah DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Selain itu, DJP juga memberikan pelayanan di luar kantor, seperti Pojok Pajak. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, DJP telah membuka 3.093 Pojok Pajak di seluruh Indonesia.

Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa layanan yang sering diakses antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi.

Kemudian, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Wajib pajak dapat menyimak jadwal dan lokasi layanan pojok pajak terdekat melalui tautan http://bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Di sisi lain, Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00-15.00 WIB pada 30-31 Maret 2024. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 pada orang pribadi.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh EFIN terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS