JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur perubahan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.
Hal itu sekaligus menjawab isu kenaikan harga rokok yang belakangan ini kencang berhembus di kalangan masyarakat. Hingga saat ini Kemenkeu masih akan mengkaji kebijakan harga jual eceran dan cukai rokok.
“Kebijakan mengenai harga jual eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan dalam rangka APBN 2017, sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017,” jelasnya saat konferensi pers di Aula Djuanda, Kemenkeu, Senin (22/8).
Sri Mulyani cukup memahami hasil studi yang dilakukan salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keputusan soal harga jual rokok dan tarif cukai rokok memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak.
Kendati demikian, Heru tidak menutup kemungkinan tarif cukai akan naik mengingat pemerintah rutin menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya.
“Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik dan kalau pun 2017 akan naik, kita umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyesuaikan,” kata Heru.
Dia mencontohkan di tahun 2015 kenaikan tarif cukai rokok terjadi hingga 11%. (Amu)