PEMBAHASAN TARIF CUKAI ROKOK

Harga Rokok Bakal Naik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Harga Rokok Bakal Naik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur perubahan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.

Hal itu sekaligus menjawab isu kenaikan harga rokok yang belakangan ini kencang berhembus di kalangan masyarakat. Hingga saat ini Kemenkeu masih akan mengkaji kebijakan harga jual eceran dan cukai rokok.

“Kebijakan mengenai harga jual eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan dalam rangka APBN 2017, sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017,” jelasnya saat konferensi pers di Aula Djuanda, Kemenkeu, Senin (22/8).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sri Mulyani cukup memahami hasil studi yang dilakukan salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keputusan soal harga jual rokok dan tarif cukai rokok memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak.

Kendati demikian, Heru tidak menutup kemungkinan tarif cukai akan naik mengingat pemerintah rutin menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

“Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik dan kalau pun 2017 akan naik, kita umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyesuaikan,” kata Heru.

Dia mencontohkan di tahun 2015 kenaikan tarif cukai rokok terjadi hingga 11%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak