BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mencabut 6 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Pencabutan itu dilakukan karena timbulnya kerumitan birokrasi yang justru membebani pengusaha di sektor pariwisata.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan pencabutan 6 Perda itu dilakukan dalam rangka memberi keleluasaan bagi para pengusaha. Menurutnya kota wisata harus lebih terbuka dalam hal birokrasi untuk mendorong pengusaha berinvestasi.
“Pencabutan 6 Perda itu harus dilakukan, karena sudah ada kebijakan yang mengambil alih dan memiliki landasan hukum yang lebih tinggi. Diharapkan pencabutan Perda tersebut bisa meningkatkan investasi di Kota Batu,” ujarnya, Senin (16/4).
Adapun 6 Perda yang dicabut meliputi Perda 13/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 18/2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, Perda 6/2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Kemudian disusul pencabutan Perda 3/2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda 5/2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Perda 5/2011 tentang Izin Gangguan.
Lebih lanjut Dewanti memaparkan proses perizinan ke tingkat provinsi sudah tidak perlu dilakukan kembali setelah Perda-perda tersebut dicabut. Mengingat pada saat aturan itu masih berlaku, proses perizinan tersebut kerap mengalami gangguan.
Di samping itu, penataan produk hukum dianggap menjadi salah satu landasan seluruh Perda tersebut dicabut, sehingga proses pembangunan menggapai Kota Batu yang aman, bersih, damai dan sejahtera bisa segera dicapai.
Upaya Pemkot Batu tidak berhenti pada pencabutan 6 Perda, tapi masih ada berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja serta efektivitas pelaksanaan program yang bisa dilakukan ke depannya. Maka berbagai program kerja memiliki tujuan yang lebih terarah dan transparan. (Amu)