TANDA KEHORMATAN

Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:45 WIB
Hadi Poernomo Terima Bintang Mahaputra Utama

Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews—Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak, Kamis (15/8/2019) hari ini dijadwalkan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara.

Hadi, yang juga mantan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan menerima Bintang Mahaputra Utama. Bintang ini adalah penghargaan medali sipil tertinggi yang dikeluarkan pemerintah kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang sipil atau militer.

Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Hadi diberikan Bintang Mahaputra Utama bersama Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Andi Tumpa. Pada kesempatan sama, anggota BPK lain seperti Achsanul Qasasi, Isma Yatun, dan Eddy Mulyadi Soepardi (Alm) juga akan menerima Bintang Jasa Utama.

Jasa Hadi sebagai Ketua BPK dipandang layak menerima Bintang Mahaputra Utama. Saat menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi mengangkat pamor lembaga ini menjadi sedemikian kuat dan berpengaruh. Ia menghela audit-audit yang sensitif seperti kasus Bank Century dan Hambalang.

Penerimaan Bintang Mahaputra Utama itu sendiri tertunda karena pada 21 April 2014, tepat saat hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya dari BPK, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA. Penetapan sebagai tersangka inilah yang menunda Hadi menerima bintang tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Namun, kini setelah lembaga praperadilan membatalkan status tersangkanya diperkuat penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke MA, juga tidak sahnya bukti utama KPK yaitu hasil audit investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Depkeu di Majelis PK MA, Hadi bisa bernapas lega.

Sebab, untuk meraih bisa Bintang Mahaputra Utama tersebut, KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M