PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Hadi Poernomo Sebut Pusat Data Pajak Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 17:35 WIB
Hadi Poernomo Sebut Pusat Data Pajak Perlu Dioptimalkan

Dirjen Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak dinilai sudah saatnya untuk memperkuat pusat data pajak apabila menginginkan kinerja penerimaan yang lebih optimal ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut diutarakan Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam acara pembukaan kantor baru Kanwil DJP Jakarta Timur. Menurutnya, DJP perlu memiliki pusat data yang mumpuni.

"Pusat data pajak merupakan tools terpenting dari strategi besar untuk memperkuat DJP," katanya di Auditorium Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 juga menyatakan data dan informasi merupakan instrumen kunci dalam rezim pajak self assesment yang dianut Indonesia.

Dengan basis data yang kuat, lanjutnya, otoritas pajak dapat secara maksimal melakukan pengawasan melalui uji kepatuhan wajib pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.

“Saya kira pusat data pajak itu sudah tepat untuk dimasukkan ke dalam Renstra DJP 2020-2024. Bila bisa diimplementasikan saya yakin DJP akan kuat," ujar pria yang lahir di Pamekasan, Jawa Timur itu.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Agenda membentuk pusat data pajak itu adalah kelanjutan dari dibentuknya dua direktorat baru di Ditjen Pajak yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Melalui pusat data pajak, mekanisme link and match dinilai akan berjalan optimal dalam mengamankan penerimaan pajak. Alhasil, efek berantai dapat tercipta dan tidak hanya berhenti pada aspek memastikan kepatuhan wajib pajak.

Tak hanya itu, lanjut Hadi, penerimaan yang optimal juga berimplikasi positif terhadap tata kelola anggaran negara. Untuk itu, ada baiknya Presiden menjadi komando utama dari pusat data pajak.

"Kalau bisa terlaksana bukan hanya penerimaan yang optimal, APBN sehat dan kemandirian bangsa bisa dicapai. Oleh karena itu, presiden yang paling tepat menjadi pemilik pusat data pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak