JASA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 13:05 WIB
Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) mulai bersiap untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022.

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun. Agar proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar, dia mengingatkan pengguna jasa memberikan setiap bukti yang diperlukan auditor.

"Kami berharap klien audit memberikan informasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya, sesuai dengan kebutuhan audit," katanya dalam Sosialisasi Pengguna Jasa Profesi Akuntan Publik, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sigit mengatakan penyusunan laporan keuangan bertujuan memberi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan termasuk arus kas entitas. Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen sekaligus memberi keyakinan pengelolaannya bebas dari kecurangan.

Dia menjelaskan laporan keuangan tersebut harus diperiksa auditor independen. Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan syaratkan laporan keuangan yang telah diaudit bagi emiten atau perusahaan publik.

Sigit menyebut UU 5/2011 mengamanatkan akuntan publik menjadi satu-satunya profesi yang menjalankan peran sebagai auditor independen. Profesi inilah yang dapat berikan jasa assurance, yakni jasa audit atas informasi keuangan historis.

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Hasil dari proses audit tersebut kemudian dituangkan dalam laporan auditor independen (LAI), yang berisi opini laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan suatu evaluasi terhadap simpulan dari bukti-bukti audit yang diperoleh.

"Betapa pentingnya penyediaan bukti yang harus disiapkan oleh teman-teman auditee," ujarnya.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan agar entitas memilih akuntan publik dan kantor akuntan publik yang baik. Menurut data PPPK, per 12 Oktober 2022 tercatat 1.450 akuntan publik aktif yang bekerja pada 463 kantor akuntan publik.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja mengatakan diperlukan berbagai persiapan untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022. Dalam hal ini, IAPI juga mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai persiapan audit laporan keuangan kepada para pengguna jasa akuntan publik.

Dia menyebut salah satu parameter yang membuat suatu perusahaan dikatakan sukses yakni soal kinerja keuangannya. Oleh karena itu, dalam jasa assurance, proses audit sangat diharapkan mampu memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam proses audit itulah, terjadi proses akumulasi, pengumpulan, dan evaluasi bukti-bukti audit yang cukup dan tepat.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

"Auditor juga tentu akan menjalankan standar audit yang diadopsi dari internasional, yang mengharuskan adanya pendekatan audit berbasis risiko," katanya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Wisnu Wahyudin Pettalolo. Selain itu, acara juga diikuti asosiasi bisnis yang terdaftar di Kadin Indonesia sebagai asosiasi luar biasa (ALB), yang telah mendekati 200 ALB. Dua di antaranya adalah bergerak di bidang jasa keuangan yakni IAPI dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pelaku usaha perlu memahami pentingnya menyusun laporan keuangan dan audit. Sebagai mitra pemerintah, Kadin Indonesia juga mendukung program edukasi mengenai laporan keuangan dan audit tersebut.

"Laporan keuangan yang terpercaya dengan menerapkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan audit yang independen adalah cermin terselenggaranya good corporate governance atau tata kelola yang terpercaya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya