Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Meski demikian, data SPT Tahunan yang masuk hingga saat ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.
"Memang sedikit agak lebih rendah dari tahun kemarin. Sekitar 0,25% lebih rendah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/3/2022).
Suryo tidak memerinci data SPT Tahunan 2021 yang masuk dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Meski demikian, SPT Tahunan 2021 dari orang pribadi sudah mengalami pertumbuhan sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini. Adapun pada wajib pajak badan, batas pelaporannya masih lebih panjang.
"Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir April 2022," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)