INSENTIF PENDIDIKAN

Guru di Daerah Terpencil Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 17:55 WIB
Guru di Daerah Terpencil Bakal Diberi Tunjangan Khusus Wamenkeu Mardiasmo menjadi salah satu narasumber pada acara Muker Nasional I dan Bimbingan Teknis Nasional PPP di Hotel Mercure, Ancol pada Selasa (4/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada guru PNSD yang bekerja di daerah pelosok atau daerah khusus.

Menurut Mardiasmo, dana tersebut akan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Guru di Indonesia sebenarnya banyak, tapi penyebarannya kurang merata, serupa dengan dokter, maka tunjangan khusus ini untuk memberi daya dorong pemerataan, mengurangi kesenjangan pendidikan,” katanya, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Dia menilai pembangunan di Indonesia saat ini belum merata atau masih berporos pada Jawasentris. Pemerintah sendiri akan mengupayakan pemerataan pembangunan dengan memberikan tambahan DAK yang berupa DAK Afirmasi.

DAK Afirmasi akan disalurkan pada daerah yang memiliki kriteria tertentu seperti, kepulauan, perbatasan dan daerah tertinggal.

“Alokasi DAK Afirmasi dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana di pedesaan, membangun dari pinggiran agar sesuai dengan nawacita,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Mardiasmo berharap DPR dan DPRD bisa mendukung percepatan proses revisi Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Hubungan Pusat dan Daerah.

Dia juga berharap Kepala Daerah dan DPRD bisa mengelola dana transfer daerah untuk mencipatkan kesejahteraan masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Januari 2021 | 13:46 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Jumat, 23 September 2016 | 15:01 WIB KOTA SALATIGA

Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:01 WIB KOTA KOTAMOBAGU

Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

BERITA PILIHAN