KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 12:30 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Hingga Rp2,5 Miliar, Pengurus PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) II menyerahkan tersangka berinisial DM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Tersangka DM melalui PT DSM ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sekaligus menggunakan faktur pajak fiktif.

"Potensi nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut adalah Rp2,51 miliar," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka DM ke Kejari Kabupaten Bekasi turut melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Ditangkapnya DM sebagai tersangka diharapkan bisa memberikan peringatan bagi wajib pajak lain yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Dengan adanya kasus ini, wajib pajak diharapkan tetap melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak agar tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Henny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Robby Adi Wiranto 06 November 2023 | 12:00 WIB

kok berani banget PPN tidak disetorkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN