KPP MADYA SEMARANG

Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 11:30 WIB
Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Guna meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai SPT masa unifikasi dan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi, KPP Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi secara daring.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan sebanyak 170 wajib pajak mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat. Dalam acara tersebut, ia juga ditemani oleh penyuluh lainnya, yaitu Wahyono.

Dia menjelaskan terdapat dua prasyarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, antara lain pemotong/pemungut telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifkat elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“EFIN digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Sementara itu, sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani SPT masa pajak penghasilan unifikasi,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/4/2022).

Rendy menambahkan wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik ataupun EFIN dapat mengajukan ke KPP terdaftar. Sementara itu, PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik tak perlu mengajukan ulang.

Dia juga mengingatkan sertifikat elektronik wajib diunggah pada saat mengirimkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi. Adapun SPT masa PPh unifkasi sudah diterapkan mulai April 2022 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Aturan SPT masa PPh unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Merujuk PER-24/PJ/2022, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak dilaporkan dalam satu SPT, yaitu SPT Masa PPh unifikasi.

PPh yang dilaporkan dalam SPT masa PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun pembuatan bukti potong unifikasi, pengisian dan pelaporan SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M