PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Mei 2018 | 13.24 WIB
Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan tarif pajak parkir dengan usulan menjadi 30% dari sebelumnya yang sebesar 20%. Kabarnya, upaya peningkatan tarif pajak itu sebagai bentuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana peningkatan tarif pajak parkir tersebut dalam rangka mengurangi pengguna kendaraan pribadi, seiring mengalihkan kepada penggunaan kendaraan umum.

“Kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% sudah sesuai dengan UU PDRD (Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28/2009), maka tidak bisa menaikkan tarif itu lebih tinggi dari UU tersebut,” ujarnya dalam rapat dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan menurunnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi juga akan menurunkan jumlah kendaraan parkir, sehingga tarif pajak harus dinaikkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan pengelola parkir tidak bisa menaikkan biaya parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pengusaha tidak bisa sembarangan menaikkan tarif layanan parkir, ada Pergubnya di Dishub (Dinas Perhubungan). Mulai dari tarif per jam, tarif batas atas maupun bawah, seluruhnya sudah diatur dalam Pergub,” tegas Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Edi kembali menjelaskan peningkatan tarif pajak parkir sejalan dengan meningkatnya target pendapatan daerah. Untuk tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat target penerimaan pajak parkir sebesar Rp685 miliar, lebih tinggi dibanding target tahun lalu yan berkisar Rp600 miliar.

Dia pun menilai implementasi peningkatan tarif pajak parkir harus dilakukan penyesuaian mengenai biaya layanan parkirnya, seperti halnya pada Pergub yang mengatur biaya parkir akan direvisi setelah Perda tentang pajak parkir disahkan.

“Biaya parkir naik atau tidak, itu ditentukan dalam Pergub. Penyesuaian Pergub akan menyusul seusai Perda Pajak Parkir rampung,” tutur Edi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.