JAKARTA, DDTCews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf. Diskon PBB itu diatur dalam Peraturan Gubernur 141 tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.
Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.
Anies mengatakan rencana penghapusan itu mempertimbangkan warga DKI Jakarta yang dianggap lebih berhak menerima diskon PBB dibanding dengan penerima manfaat lapangan golf yang hanya kalangan tertentu saja.
“Diskon PBB akan diberikan kepada veteran dan keluarganya, serta anak cucu pendiri kemerdekaan karena kami ingin memberi keadilan bagi warga DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/5).
Menurutnya landasan lain atas rencana penghapusan diskon PBB lapangan golf itu adalah karena lapangan golf yang luasnya berhektar-hektar hanya dimanfaatkan oleh sedikit orang. Apalagi diskon itu hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lapangan golf, bukan penggunanya.
“Penerima manfaat lapangan golf sangat sedikit. Apalagi selama 4 tahun, diskon PBB 50% hanya diberikan kepada pemilik lapangan golf saja. Sedangkan diskon itu tidak berlaku bagi pemain golfnya,” katanya.
Anies pun mengimbau kepada pemilik lapangan golf untuk tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya sewa, seusai penghapusan diskon PBB diterapkan. Menurutnya biaya sewa itu tidak perlu dinaikkan lagi, karena selama ini biaya sewa lapangan golf tidak pernah turun.
Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno sepakat terhadap rencana penghapusan PBB lapangan golf. Sandiaga menjelaskan pencabutan diskon PBB dalam rangka upaya Pemkot DKI Jakarta agar mendorong lapangan golf menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat. (Amu)