PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Bakal Cabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 14:47 WIB
Gubernur Anies Bakal Cabut

JAKARTA, DDTCews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf. Diskon PBB itu diatur dalam Peraturan Gubernur 141 tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.

Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.

Anies mengatakan rencana penghapusan itu mempertimbangkan warga DKI Jakarta yang dianggap lebih berhak menerima diskon PBB dibanding dengan penerima manfaat lapangan golf yang hanya kalangan tertentu saja.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Diskon PBB akan diberikan kepada veteran dan keluarganya, serta anak cucu pendiri kemerdekaan karena kami ingin memberi keadilan bagi warga DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya landasan lain atas rencana penghapusan diskon PBB lapangan golf itu adalah karena lapangan golf yang luasnya berhektar-hektar hanya dimanfaatkan oleh sedikit orang. Apalagi diskon itu hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lapangan golf, bukan penggunanya.

“Penerima manfaat lapangan golf sangat sedikit. Apalagi selama 4 tahun, diskon PBB 50% hanya diberikan kepada pemilik lapangan golf saja. Sedangkan diskon itu tidak berlaku bagi pemain golfnya,” katanya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Anies pun mengimbau kepada pemilik lapangan golf untuk tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya sewa, seusai penghapusan diskon PBB diterapkan. Menurutnya biaya sewa itu tidak perlu dinaikkan lagi, karena selama ini biaya sewa lapangan golf tidak pernah turun.

Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno sepakat terhadap rencana penghapusan PBB lapangan golf. Sandiaga menjelaskan pencabutan diskon PBB dalam rangka upaya Pemkot DKI Jakarta agar mendorong lapangan golf menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?