AMERIKA SERIKAT

Giliran New York yang Berencana Pungut Online Sales Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 18:06 WIB
Giliran New York yang Berencana Pungut Online Sales Tax

Ilustrasi. 

ALBANY – Pemerintah New York berencana mengenakan pajak penjualan pajak penjualan online (online sales tax). Mereka ingin mengambil keuntungan dari Putusan Mahkamah Agung (Supreme Court ruling) Amerika Serikat terkait pengenaan pajak penjualan online bagi peritel luar negeri tanpa kehadiran fisik.

Gubernur Andrew M. Cuomo mengatakan usulan pengenaan pajak penjualan melalui internet ini akan berpotensi menambah biaya pembelian secara online sehingga menyediakan kesetaraan (level playing field) dengan pelaku usaha konvensional.

“Semua perusahaan yang menjual produk melalui internet wajib mengumpulkan pajak penjualan negara bagian dan lokal sekitar 7% di sebagian besar negara bagian,” demikian usulan Andrew M. Cuomo, sambil memaparkan potensi penerimaan pajak US$250 juta per tahun.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Langkah pemajakan ini telah lama diminta oleh pelaku bisnis (toko) tradisional yang memiliki kehadiran fisik di negara. Koalisi baru Kamar Dagang di Long Island bersama dengan Suffolk County Executive Steve Bellone berencana melobi penerapan pajak di Albany. Anggaran negara akan jatuh tempo 1 April.

Morris Peters, juru bicara anggaran Cuomo mengatakan tanpa pajak itu, bisnis lokal akan berada di posisi yang kurang menguntungkan. Ini dikarenakan penjualan secara online masih akan bisa menghindari beban pajak penjualan.

“Ini kontraproduktif dengan prinsip keadilan, berbahaya bagi perekonomian lokal, buruk bagi Main Street dan pekerjaan ritel," kata Morris.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Saat ini, masyarakat New York diminta untuk memperkirakan pajak penjualan yang terutang pada pembelian internet mereka dan memperhitungkannya dalam SPT. Beberapa pengecer internet besar tanpa toko di New York telah setuju untuk memungut pajak penjualan.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung muncul karena kasus ‘South Dakota vs Wayfair’. Alhasil, negara bisa memberlakukan pajak penjualan (sales tax) pada perusahaan e-commerce, meskipun mereka tidak memiliki toko atau gudang di dalam perbatasan negara.

Beberapa negara bagian di AS sudah mulai menerapkan hal ini. Di sebagian besar negara bagian, online sales tax berlaku untuk perusahaan dengan jumlah minimum tertentu dari pendapatan atau transaksi penjualan tahunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan