KOTA SURAKARTA

Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Gibran Bentuk Tim Penertiban Pajak, Tagih Tunggakan Warga Rp147 Miliar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah guna menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tim ini diisi petugas dari sejumlah instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Kami sudah menyelesaikan satu putaran dan sudah lapor ke wali kota dan wakil wali kota. Ada beberapa target itu tidak tersampaikan karena memang alamatnya sudah tidak ada, sudah berganti orang, dan sebagainya," ujar Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Tim ini ditargetkan dapat menagih piutang PBB senilai Rp147 miliar dari beberapa wajib pajak di seantero Kota Surakarta.

Tulus mengatakan pihaknya telah memanggil 15 wajib pajak pada setiap kecamatan. Wajib pajak yang dipanggil adalah mereka yang memiliki nilai tunggakan tertinggi dan yang paling lama menunggak.

Menurut Tulus, sejumlah wajib pajak beralasan tidak bisa membayar PBB secara tepat waktu karena kondisi ekonomi. Lebih lanjut, terdapat beberapa objek PBB yang pemiliknya sudah tidak berada di Kota Surakarta.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Terlepas dari hambatan tersebut, Tulus mengatakan pembentukan tim dan pelibatan kepolisian dan kejaksaan telah efektif mendukung upaya penagihan piutang PBB.

"Secara psikologis karena akan mempengaruhi mereka ya sehingga mereka intinya yang kami undang dan hadir itu berkomitmen, semua bayar, ada yang tahun ini, ada yang dicicil. Silahkan enggak masalah yang penting sudah ada niat membayar," ujar Tulus seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan