KEBIJAKAN KEPABEANAN

Geografis Menantang, Pemerintah Targetkan Efisiensi NLE Capai 80%

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:30 WIB
Geografis Menantang, Pemerintah Targetkan Efisiensi NLE Capai 80%

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan efisiensi ekosistem logistik pada National Logistic Ecosystem (NLE) dapat mencapai 60%-80%.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Rudy Rahmaddi mengatakan institusinya telah melaksanakan survei mengenai NLE bersama lembaga survei independen Prospera pada 2022. Survei tersebut menunjukkan efisiensi waktu dan biaya pada NLE baru berkisar 24,6%-49,5%.

"Meski data menunjukkan efisiensi tercapai melalui NLE, untuk Indonesia yang secara geografis menantang karena berbentuk kepulauan, bisa jadi efisiensi 50% belum cukup," katanya saat bertemu pengusaha logistik, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Rudy mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi diharapkan juga bakal ikut terkerek.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Hingga 31 Desember 2022, penyelesaian setiap rencana aksi dalam Inpres 5/2020 dinilai sudah berjalan sesuai rencana.

Rudy yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim Teknis Pengembangan NLE menjelaskan NLE telah diimplementasi pada 14 pelabuhan. Ke depan, implementasi NLE bakal diperluas ke pelabuhan laut dan pelabuhan udara, baik domestik maupun internasional. NLE juga telah menjadi wadah kolaborasi bagi lebih dari 15 kementerian/lembaga, 50 platform logistik, perbankan, dan BUMN.

Baca Juga:
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Dalam konteks simplifikasi proses bisnis pemerintah, tercatat sebanyak 4.398 dokumen diproses melalui layanan Single Submission (SSm) Pengangkut, 53.191 dokumen diproses melalui SSm Perizinan, 81.814 dokumen diproses melalui SSm Pabean Karantina, dan 30.696 dokumen diproses melalui layanan daftar muatan antarpulau.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Ircham Habib menyatakan estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan sejak awal implementasi SSm Pabean Karantina pada Juni 2020 hingga Desember 2022 senilai Rp191,32 miliar atau 33,48%. Selain itu, rata-rata efisiensi waktunya sebesar 22,37%.

"Pemerintah tidak bisa sendiri dalam mewujudkan penataan ekosistem logistik nasional. Pemanfaatan layanan dan fasilitas di NLE oleh stakeholders di sektor privat juga sangat penting," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini