KOTA MEDAN

Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 10:23 WIB
Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen pajak daerah. Sejumlah saran diberikan terutama untuk segmen pajak reklame.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta Pemkot menyeimbangkan keinginan mengejar target PAD dari sektor reklame dengan pentingnya menjaga estetika kota.

"Kita menekankan kepada Pemko Medan soal reklame ini jangan hanya sekedar mengejar target PAD semata, tapi estetika kota juga harus diperhatikan. Kita tidak ingin PAD yang dihasilkan dari sektor ini melebihi target, tetapi estetika kota malah menjadi buruk,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Salman Alfarisi, Minggu (29/7).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya, penataan lokasi papan iklan menjadi penting untuk diperhatian Pemkot Medan. Selain itu, mentaati Perda terkait tata ruang juga harus menjadi pedoman utama dalam menggenjot setoran dari pajak reklame.

"Karena itu, reklame seperti apa yang dirasa dibutuhkan sesuai dengan tagline Kota Medan sebagai ‘Medan Rumah Kita’. Dan, konsep penataan reklame ini sebenaranya sudah ada dalam Perda yang mana jika dijalankan maka urusan reklame ini sebenarnya sudah selesai,” ungkapnya.

Salman menuturkan faktor estetika dan tata ruang harus diutamakan dalam mengejar target setoran pajak reklame. Pasalnya, instrumen ini berkaitan dengan hak warga atas fasilitas umum dan sosial dimana banyak papan reklame yang berdiri di ruang publik seperti trotoar dan taman.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Yang menjadi catatan penting keberadaan reklame tidak dibenarkan berada di badan jalan, dan papan reklame yang berada di jalur pedesterian harus memberikan hak kepada pejalan kaki serta jangan sampai menutupi," terangnya dilansir Pojok Satu Sumut.

Dia menambahkan, ada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan bebas reklame di Kota Medana. Program tersebut seharusnya dapat menjadi contoh untuk perluasan penataan papan iklan di ruang publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk