KABUPATEN KARIMUN

Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:59 WIB
Genjot PBB, 76 Ribu SPPT 2017 Dirilis

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Karimun telah menerbitkan sebanyak 76,235 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.

Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi mengatakan SPPT PBB diserahkan pada lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Karimun pada akhir bulan Maret lalu untuk diserahkan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa mengetahui pajak terutangnya dan segera membayarkannya.

”Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu surat yang kita terbitkan. Paling penting, bagi wajib pajak yang mendapat surat SPPT PBB ganda bisa datang ke kantor untuk dilakukan perbaikan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Ia menjelaskan 76,235 lembar SPPT PBB tersebut jika dirupiahkan akan mencapai Rp7,01 miliar. Dan apabila terbayar oleh wajib pajak, maka akan melebihi target yang telah ditentukan yaitu Rp5 miliar untuk tahun 2017 ini.

”Yang jelas, masyarakat untuk membayar PBB tetap ada peningkatan setiap tahunnya. Artinya, kesadaran membayar pajak di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya seperti dilansir Batampos.

Dia menjelaskan hal penting dalam proses validitas data atas objek pajak bagi wajib pajak yaitu kesesuaian luas tahan, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Karena, hal-hal itu akan dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan. Melalui semua informasi yang sudah terdata akan diterbitkan SPPT PBB nantinya.

”Pendataan itu paling penting, sebagai acuan untuk menerbitkan SPPT di tahun berikutnya,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak