KOTA PALEMBANG

Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

Dian Kurniati | Jumat, 24 Mei 2024 | 10:00 WIB
Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menawarkan insentif berupa pengurangan denda dan pokok piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri mengatakan pengurangan denda dan pokok PBB ini menjadi bentuk insentif dari pemkot kepada wajib pajak yang memiliki piutang PBB. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Raimon mengatakan pengurangan denda dan pokok piutang PBB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Pertama, wajib pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan denda dan pokok piutang PBB dengan dilampiri fotokopi SPT PBB dan fotokopi KTP.

Proses pengajuan pengurangan denda dan pokok piutang PBB memerlukan waktu 7 hari kerja. Proses pengajuan insentif ini tidak dikenakan biaya.

Apabila permohonan disetujui, kepala Bapenda akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terutang.

Baca Juga:
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Betha Yudha menyebut pemberian pengurangan denda dan pokok piutang PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5/2020. Beleid itu menyatakan wajib pajak dapat diberikan penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB sebesar 75% untuk tahun pajak 2002-2008.

Kemudian, penghapusan dan pengurangan pokok PBB sebesar 50% dapat diberikan untuk tahun pajak 2009-2011. Setelahnya, untuk tahun pajak 2012-2017, hanya diberikan pengurangan denda sebesar 50%, tetapi pokok piutang tetap.

"[Pada piutang PBB] tahun 2018-2023, pokok tetap, cuma denda dikurang 26%," ujarnya dilansir ampera.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi