KOTA SEMARANG

Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 15:28 WIB
Gelapkan Pajak, Tempat Karaoke Ini Digerebek

SEMARANG, DDTCNews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang menggerebek tempat hiburan Zeus Karaoke yang diduga sengaja melakukan penghindaran pajak dan menjalankan praktik prostitusi dalam operasionalnya.

Kapolrestabes Kota Semarang Abiyoso Seno Aji mengatakan kepolisian belum bisa memberikan informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Hingga saat ini, timnya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kedua kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, bahkan kami sudah memanggil saksi meski belum banyak yang datang. Karena kasus ini melibatkan pajak, maka kami butuh waktu yang lebih panjang untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya di Semarang, Minggu (15/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kasus ini terungkap usai salah satu investor Jeffry Fransiskus melaporkan rekan bisnisnya Thomas yang diduga menggelapkan pajak dan melakukan penipuan. Tuntutan itu timbul karena Thomas tidak menerma keuntungan, padahal dia sudah menanamkan modal dalam tempat hiburan itu.

Pada April 2017 Jeffry bersama Thomas, Handoko, Tommy dan Kristanto sepakat membuat usaha hiburan malam yang diberi nama Zeus Executive Karaoke yang berada di Hotel Grand EDGE. Masing-masing menanamkan modal sejumlah Rp400 juta.

Sayangnya dia tidak pernah menerima keuntungan atas penanaman modal tersebut hingga Juni 2018. “Pada September 2017, saya menerima BEP Saham Rp400 juta (modal investasi), keuntungan 10% dari saham yang saya tanam . Tapi sampai Juni kemarin, keuntungan tidak pernah saya terima,” ujar Jeffry seperti dilansir jatengpos.co.id.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selain itu, Zeus Karaoke dikabarkan menggunakan jasa konsltan pajak yang juga sebagai investor dalam tempat usaha itu. Konsultan pajak ini dipaksa membuat laporan pajak palsu supaya menanam membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai omzet.

“Laporan pajak palsu ini bisa merugikan pemerintah kota Semarang dengan nilai miliaran rupiah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M