MALANG, DDTCNews – Gebrakan yang diluncurkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menuai sukses. Seusai dirilis oleh Walikota Malang HM Anton pada 17 Agustus lalu, program 'Sunset Policy' yang merupakan inovasi ke-30 Dispenda, langsung menjadi ‘primadona’ bagi wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan dari target Rp1 miliar yang dicanangkan, pengajuan terkumpul mencapai Rp1,591 miliar dari 1.213 objek pajak pada hari penutupan, Senin (31/10) pukul 15.00 WIB. Hal ini tentu menjadi indikator sekaligus parameter nyata bahwa program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga masyarakat.
“Hal ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi baru kami diterima secara positif oleh WP,” ujanya, Senin (31/10).
Melalui program ini, jelas Ade, WP mendapat kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi alias denda untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang belum terbayar mulai 1994 sampai 2012.
Selain itu, Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB yang merupakan ‘warisan’ dari pemerintah pusat, dengan jumlah sekitar Rp95 Miliar. “Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” sambungnya.
Dalam upaya mengurai piutang limpahan pusat, selain menggeber Sunset Policy, saat ini Dispenda Kota Malang juga melaksanakan cleansing data guna memverifikasi Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga nantinya bisa mendapatkan data paling update dan faktual.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, seperti dilansir Malangtoday.net, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” pungkas Ade. (Amu)