KOTA PASURUAN

Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:00 WIB
Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASURUAN, DDTCNews—Pemkot Pasuruan, Jawa Timur dan Bank BNI menjalin kerja sama untuk penyediaan layanan perbankan dan pembayaran pajak daerah khususnya untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno mengatakan kerja sama dengan BNI ditandai dengan ditekennya naskah kesepakatan bersama untuk memperluas layanan perbankan bagi pemkot dan masyarakat Pasuruan melalui jaringan sistem BNI.

"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini makin memudahkan masyarakat membayar pajak daerah dan menjadi penggerak ekonomi yang berkontribusi positif bagi pembangunan," katanya dalam laman resmi Pemkot Pasuruan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Raharto, masyarakat tidak hanya bisa membayar tagihan PBB-P2 secara elektronik BNI, tetapi juga untuk pembayaran beberapa jenis pajak lainnya di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Sementara itu, Kepala Regional BNI wilayah Malang Beby Lolita Indriani mengatakan sistem e-PBB merupakan aplikasi yang berjalan melalui integrasi data secara host to host antara server BNI dengan milik pemkot.

Melalui aplikasi tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 dapat dipantau secara langsung atau real time saat masyarakat melakukan pembayaran atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Saat ini, aplikasi e-PBB di wilayah Malang dan sekitarnya baru mencakup empat wilayah yakni Kota Batu, Blitar, Banyuwangi dan Kediri. Kerja sama dengan Pemkot Pasuruan akan menambah layanan e-PBB BNI menjadi lima layanan elektronik PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024