KABUPATEN JAYAPURA

Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 12:15 WIB
Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Ilustrasi. (DDTCNews)

SENTANI, DDTCNews – Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura merilis kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online melalui Bank Papua.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyediaan kanal pembayaran pajak secara online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Jadi kita harus pacu pendapatan daerah. Kita harus punya kemandirian untuk bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat kita sendiri. Jadi dengan adanya layanan online ini bisa menambah pendapatan,” katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Teophilus Hendrik Tegai menyatakan fasilitas pembayaran secara online akan memudahkan wajib pajak lantaran tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Pembayaran secara online ini memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat kita pada saat membayar bisa di wilayah kota termasuk kantor kas Bank Papua yang ada di distrik-distrik," kata Teophilus seperti dilansir elshinta.com.

Teophilus menilai pembayaran pajak secara online ini menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, pelayanan dari Bapenda juga sudah harus mengacu kepada pelayanan yang berbasis aplikasi.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Dia juga menambahkan Bapenda memperbarui data wajib pajak secara berkala. Setelah itu, data itu akan dikirimkan ke Bank Papua. Dengan demikian, lanjutnya, data yang dimiliki Bank Papua tersebut merupakan data yang sudah tervalidasi.

"Jadi nanti tugas kami melakukan update data setiap saat sehingga data yang kita berikan ke Bank Papua itu data yang sudah tervalidasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak