SEWINDU DDTCNEWS
KP2KP ENREKANG

Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 4 Juni 2024 | 18.30 WIB
Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Enrekang. Usut punya usut, para perawat tersebut ingin berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. 

Mereka mengaku berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilannya dalam setahun juga di bawah batas penghasilan tidak pajak (PTKP) bagi orang pribadi, yakni Rp54 juta. Dengan kondisi itu, petugas KP2KP Enrekang pun mengimbau perawat untuk mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). 

"Berhubung Ibu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, jadi kalau Ibu ingin mengubah status NPWP menjadi NE, bisa mengajukan ke KP2KP Enrekang agar dibantu pengurusannya," ujar petugas TPT KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Syahfatras menambahkan penetapan WP NE dilakukan atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

"Apabila nantinya pengajuan status NE disetujui oleh DJP maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan," ujar Syahfatras.

KP2KP Enrekang berharap dengan penjelasan yang diberikan, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga makin banyak lagi masyarakat yang teredukasi terkait perpajakan di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.