KERJA SAMA INTERNASIONAL

FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 17:45 WIB
FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD mencatat otoritas pajak masih menghadapi banyak kesulitan dan tantangan dalam menagih utang pajak.

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak bahkan terpaksa menyisihkan dan menghapus utang pajak yang belum terpungut, terutama bila penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

"Masalah ini bisa menggerus kepercayaan publik atas keadilan sistem pajak dan berpotensi mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak," tulis FTA dalam laporan terbaru berjudul Tax Debt Management Network: Enhancing International Tax Debt Management, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Kerja sama dan kolaborasi antarotoritas pajak dari berbagai yurisdiksi pun semakin urgen untuk ditingkatkan di tengah aktivitas ekonomi lintas batas negara yang meningkat berkat globalisasi.

Tanpa kerja sama yang memadai, otoritas pajak hanya mampu menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam yurisdiksi masing-masing, sedangkan aset-aset yang berada di luar yurisdiksi sepenuhnya berada di luar jangkauan otoritas.

Sejak 2019, sudah terdapat common reporting standard (CRS) yang membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset-aset yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar yurisdiksi.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Meski demikian, FTA mencatat masih banyak tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memungut pajak terutang yang belum dibayar penunggak pajak, seperti tidak diprioritaskannya aktivitas penagihan pajak terutama untuk penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

Kemudian kurangnya sumber daya dan pengetahuan, hingga akibat kurangnya kapabilitas dan landasan hukum bagi otoritas pajak dalam menagih pajak terutang.

"Beberapa otoritas pajak mengaku terdapat pegawai pajak yang belum mengetahui mekanisme permintaan bantuan penagihan untuk melaksanakan penagihan pajak terutang," tulis FTA dalam laporannya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Hal ini disebabkan kurangnya prioritasisasi penagihan pajak lintas negara dan kurangnya sumber daya manusia. "Meski prosedur permintaan bantuan penagihan tidak rumit, banyak kesalahpahaman dalam mutual assistance akibat perbedaan ketentuan masing-masing yurisdiksi," tulis FTA.

Pada laporan tersebut, terdapat beberapa program yang menurut FTA perlu dikolaborasikan oleh otoritas pajak berbagai yurisdiksi untuk menciptakan penagihan utang pajak yang lebih baik.

Program yang dimaksud antara lain sharing knowledge antaryurisdiksi, standarisasi e-form untuk permintaan bantuan penagihan, peningkatan kualitas identifikasi penunggak pajak dan aset-aset yang dimiliki.

Selanjutnya peningkatan efektivitas mutual assistance dalam penagihan pajak, serta kerja sama untuk mengidentifikasi landasan hukum bagi setiap otoritas pajak dalam menagih utang pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak