SURABAYA, DDTCNews – DDTC bersama LPPAPSI FEB Universitas Airlangga membedah buku terbitan baru DDTC yang berjudul “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai” pada hari ini, Rabu (26/9/2018).
Buku ini dibedah langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam bersama Ketua Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Elia Mustikasari serta Dosen UK Petra Doni Budiono.
Darussalam mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) bukan istilah yang asing di masyarakat. Namun demikian, tidak banyak yang mengetahui PPN secara konseptual dan praktik di negara lain. Buku "Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai" hadir sebagai respons terhadap fenomena itu dan jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai PPN.
Buku ini terdiri dari 10 Bab yang membahas tentang konsep PPN yang dilengkapi dengan studi komparasi dengan beberapa negara. Diulas secara sistematis dan komprehensif, pembahasan buku ini dimulai dari konsep dasar PPN, ruang lingkup PPN, hingga hal-hal yang menjadi pokok penerapan PPN.
Pokok penerapan PPN itu antara lain mencakup saat dan tempat terutangnya PPN, penghitungan PPN, serta penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan dan restitusi PPN. Tidak hanya itu, pembahasan juga dilengkapi dengan isu-isu PPN yang terjadi di Indonesia.
Buku ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Manager of Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora. Penulis mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas dan institusi ternama di dunia.
Penulis juga merupakan praktisi yang memiliki pengalaman di bidang PPN. Dengan demikian, buku ini dapat dijadikan referensi bagi kalangan bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Sebagai informasi, buku ini merupakan buku ke-7 yang diterbitkan oleh DDTC sebagai bentuk kontribusi positif dan pertanggungjawaban bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pajak Indonesia. (kaw)