AGENDA PAJAK

FEB UI Gelar Webinar Pengaturan Pajak Natura dan Kenikmatan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 09:06 WIB
FEB UI Gelar Webinar Pengaturan Pajak Natura dan Kenikmatan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews - Tax Education and Research Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (TERC FEB UI) bersama Departemen Akuntansi FEB UI menggelar webinar pajak.

Webinar bertajuk TERC Tax Update: Update Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023 digelar pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 09.00 -12.00 WIB. Acara digelar melalui Zoom dan disiarkan juga pada Youtube TERC LPEM dan accounting.ui.ac.id.

Dalam webinar ini, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas dijadwalkan akan hadir untuk menyampaikan welcome speech. Kemudian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti hadir untuk membawakan keynote speech.

Baca Juga:
Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Adapun pembicara dalam acara ini adalah para penyuluh pajak yang juga bagian dari tim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Mereka adalah Dian Anggraeni, Imaduddin Zauki, dan Rian Ramdani. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan hadir sebagai moderator.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui https://bit.ly/TERC_TaxUpdate11072023. Peserta yang mendaftar dan mengikuti webinar ini akan mendapatkan e-sertifikat (3 SKP IAI).

Topik yang diangkat dalam webinar kali ini sangat relevan dengan kondisi terkini. Terlebih, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 66/2023 yang berisi tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Adapun PMK 66/2023 merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022. Adapun PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Menurut DJP, adanya ketentuan mengenai PPh atas natura dan kenikmatan, memberikan kesetaraan perlakuan. Dengan demikian, pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang maupun selain uang. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini