VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB
Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

HANOI, DDTCNews – Berdasarkan draf usulan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk penggunaan lahan pertanian, mulai tahun 2017 mendatang, para petani akan diberikan opsi fasilitas pembebasan PBB atau pengurangan PBB hingga 50% atas lahannya yang digunakan untuk bertani.

Dalam usulan tersebut tertulis pemerintah memiliki tujuan supaya petani -individu atau pun badan usaha- dapat meningkatkan produktivitas dan menginvestasikan lahannya dalam rangka untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.

“Saat ini, lebih dari 10 juta hektar atau 38% masih dikenakan PBB. Sementara, sisanya 62% telah mendapatkan pembebasan PBB atau pengurangan PBB,” ungkap draf tersebut.

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Selain itu, baik pembebasan maupun pengurangan PBB akan diberikan kepada petani guna mendorong mereka untuk terlibat dalam produksi pertanian skala besar. Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendorong mereka melakukan ekspansi lahan pertanian dan mengaplikasikan teknologi pertanian.

Pengurangan PBB hingga 50% dalam setahun hanya akan diberikan pada mereka yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan bergerak di bidang ekonomi, politik, sospol, administrasi, dan sebagainya. Syaratnya, lahan harus digunakan secara langsung hanya untuk produksi pertanian.

Jika tidak digunakan untuk produksi pertanian atau digunakan untuk produksi pertanian tetapi oleh pihak ketiga, maka lahan akan disita oleh pemerintah dan mereka diminta untuk membayar PBB penuh.

Sementara itu, seperti dilansir dari vietnamnews, pembebasan PBB akan diberikan pada mereka yang bekerja di angkatan bersenjata. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Rabu, 27 Desember 2023 | 14:30 WIB KEP-181/BC/2023

DJBC Mulai Terapkan CEISA 4.0 Tahap ke-7 secara Penuh di 10 KPPBC Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?