KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan digitalisasi proses bisnis, termasuk dalam hal pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas kepabeanan kini telah berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pengguna jasa perlu mengikuti perkembangan tersebut karena digitalisasi juga akan membuat pelayanan makin efisien.

"Kalau pengusaha ya harus dong menyesuaikan itu. Kalau dia masih manual ya sudah tergilas. Minimal tarafnya sama, antara kita, pemerintah, dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dia menjelaskan DJBC berupaya responsif untuk menyesuaikan proses bisnis terhadap perkembangan TIK. Dengan pemanfaatan TIK, proses pengajuan permohonan fasilitas juga lebih efisien dan akuntabel.

Menurutnya, DJBC terus juga terus memberikan sosialisasi mengenai pelayanan berbasis TIK kepada pengguna jasa. Secara bersamaan, sistem TIK diperkuat untuk memudahkan pekerjaan petugas DJBC dan pengguna jasa.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

"[Sistem TIK DJBC] terus kita improve. Walaupun di sana-sini masih ada kekurangan, terus kita kembangkan," ujarnya.

Saat ini, permohonan sejumlah fasilitas kepabeanan harus disampaikan secara elektronik kepada portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) seperti kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Jenis fasilitas yang diajukan secara online tersebut juga terus bertambah.

Misalnya, belum lama ini pemerintah menerbitkan PMK 160/2022 mengatur badan internasional harus mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang secara online melalui INSW. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 148/2015 dan PMK 20/2018, belum diatur soal penyampaian permohonan fasilitas secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca