KEBIJAKAN CUKAI

Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2019 | 10.46 WIB
Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencabut fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Beberapa langkah disusun otoritas agar pelaku usaha dapat melekatkan pita cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas mengedepankan langkah persuasi kepada pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai atas produk yang dijual di KPBPB. Imbauan dilakukan bersama-sama pihak kepolisian.

“Kemudian untuk yang sudah terlanjur masuk ya sudah habiskan saja. Bahkan dengan Kapolda sudah koordinasi untuk bisa dilekatkan pita cukai untuk produk yang sudah beredar. Jadi tidak disita pemerintah,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Selasa (21/5/2019).

Otoritas juga tengah menyusun langkah untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan pita cukai akibat penghapusan fasilitas fiskal tersebut.  Jangka waktu penerbitan pita cukai dipercepat untuk lima kawasan bebas di wilayah NKRI yakni Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Karimun, dan Sabang.

Dalam kondisi normal permohonan dan penyediaan pita cukai (P3C) dilayani dalam 14 hari kerja. Dengan adanya percepatan penerbitan, P3C di beberapa kawasan tersebut dilayani dengan waktu paling lama 10 hari kerja.

“Kita sudah minta Peruri untuk percepat dan hingga sekarang juga belum ada yang minta tambahan pita cukai, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DJBC menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan penyalahgunaan insentif fiskal di KPBPB. Lembaga anti rasuah tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar pada tahun fiskal 2018.

DJBC tidak lagi melayani dokumen cukai untuk kawasan bebas (CK-FTZ)  sejak tanggal 17 Mei 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas Ditjen Bea Cukai No. ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi KPK terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.