PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diupload Tanggal 15, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 17:00 WIB
Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diupload Tanggal 15, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hanya faktur pajak keluaran yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Faktur pajak digunggung atas penyerahan kepada konsumen akhir oleh PKP pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang harus diunggah pada tanggal 15 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

"Upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya hanya untuk faktur pajak keluaran saja, sedangkan penyerahan kepada konsumen akhir atau penyerahan oleh PKP pedagang eceran yang menggunakan faktur pajak digunggung tidak termasuk," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Untuk diketahui, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli yang dibuat oleh PKP pedagang eceran.

PKP merupakan PKP pedagang eceran bila melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.

"PKP pedagang eceran ... dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP ... dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ... untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP dengan karakteristik konsumen akhir," bunyi Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar