REGULAR TAX DISCUSSION KAPj IAI

Fakta & Kondisi Sebenarnya Jadi Inti Penyusunan TP Doc

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:34 WIB
Fakta & Kondisi Sebenarnya Jadi Inti Penyusunan TP Doc

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar diskusi tentang transfer pricing. Perspektif dari praktisi dijabarkan secara lugas dalam diskusi kali ini.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun dokumen transfer pricing (TP Doc). Faktor - faktor tersebut akan menentukan derajat kewajaran harga transfer ketika diuji oleh otoritas pajak.

“Dari perspektif praktisi yang paling penting itu jangan sampai terlupa adalah memahami proses bisnis perusahaan secara keseluruhan,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Danny menyampaikan pemahaman atas karakter perusahaan bukan hanya pada lingkup yang sempit. Pemahaman lebih luas dibutuhkan, terutama terkait bagaimana proses bisnis dijalankan berdasarkan jenis industrinya.

Hal ini menjadi penting karena setiap jenis industri mempunyai karakteristik yang berbeda. Dengan demikian, pendekatan dalam menyusun TP Doc juga secara otomatis berbeda.

“Setiap industri berbeda-beda pendekatannya baik dari sisi biaya, bagaimana proses bisnis, hingga menghitung margin usaha. Jadi, penting untuk memahami karakter industri jangan sampai terlewat karena yang lain itu sifatnya tambahan,” paparnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Selain itu, hal lain yang harus diperhatian dalam menyusun TP Doc adalah melakukan review perusahaan secara menyeluruh. Tinjauan ini antara lain mencakup bagaimana kontrak dijalankan hingga kinerja laporan keuangan.

Keseluruhan tahapan ini, lanjut Danny, untuk memastikan TP Doc yang disusun berdasarkan fakta sebenarnya dari kinerja korporasi. Dengan demikian, dokumen yang disusun bisa memenuhi aspek kewajaran dan berdasarkan fakta sebenarnya.

“Inti dalam transfer pricing itu adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Satu hal itu kelihatannya sepele tapi hampir semua sengketatransfer pricing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkait hukum atau question of law,” imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN