KPP PRATAMA SINGKAWANG

Evaluasi e-Bupot Unifikasi, Bendahara Ternyata Masih Bingung Soal Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Evaluasi e-Bupot Unifikasi, Bendahara Ternyata Masih Bingung Soal Ini

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – KPP Pratama Singkawang bersama KP2KP Bengkayang melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan dinas pemerintahan daerah Kabupaten Bengkayang pada 22 Agustus 2022.

Kasie Pengawasan III KPP Pratama Singkawang Dita Kirana Renantyasari mengatakan kunjungan itu dilakukan guna mengevaluasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta permintaan klarifikasi data pemungutan pajak dari pemda.

“Dinas pemerintah daerah yang dikunjungi antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Dita menyebut hasil evaluasi dan permintaan klarifikasi atas data pemotongan/pemungutan pajak dari tahun sebelumnya menemukan terdapat penerimaan yang signifikan antara tahun ini daripada tahun sebelumnya, khususnya pada jenis pajak tertentu.

Dari kegiatan tersebut, KPP Pratama Singkawang juga menemukan berbagai permasalahan dalam kegiatan belanja bendahara antara lain seperti pengawasan pemotongan/pemungutan kepada dinas yang memiliki banyak satker.

Kemudian, pemilihan jenis setoran pajak yang belum sesuai dengan sebenarnya dan keterbatasan pemahaman penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Oleh karena itu, lanjut Dita, permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama oleh KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang untuk segera melakukan bimbingan teknis ulang kepada bendahara pengeluaran.

Sementara itu, bendahara dinas yang dikunjungi umumnya mengungkapkan masih terdapat beberapa kesulitan dalam memahami mekanisme teknis pemungutan dan pemotongan pajak, khususnya menggunakan e-Bupot Unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id.

“Kami mengalami kendala dalam pengawasan dan kebingungan dalam memilih jenis pemotongan atau pemungutan pajak” ucap salah satu bendahara dinas yang ditemui. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN