PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Dian Kurniati | Sabtu, 02 April 2022 | 09:00 WIB
Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Salah satu media penyampaian imbauan adalah email blast.

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email dari DJP tentang imbauan mengikuti PPS.

"Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan," katanya, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Neilmaldrin mengatakan imbauan tentang keikutsertaan PPS kepada wajib pajak dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Email yang berisi imbauan tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pada email tersebut, DJP juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. Dalam hal ini, DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI).

"Apabila betul silakan dilaporkan dan ditunaikan, apabila tidak benar silakan memberikan tanggapan berupa penjelasan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pemerintah menyelenggarakan program PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara