KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Dian Kurniati
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15.21 WIB
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Pengumuman mengenai maintenance INATRADE.Ā 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan waktu henti beberapa layanan pada sistem INATRADE dan sistem Indonesia National Single Window (SINSW) jelang implementasi Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, besok.

LNSW menjelaskan sistem INATRADE akan dilakukan maintenance pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 hingga Jumat (25/10/2024) pukul 02.00 WIB. Para pengguna layanan aplikasiĀ Single SubmissionĀ (SSm) Perizinan pun diminta memperhatikan jadwal downtime ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses sistem INATRADE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perizinan berusaha dan surat keterangan untuk komoditas CPO untuk sementara tidak dapat dikirimkan ke sistem INATRADE," bunyi pengumuman LNSW, Kamis (24/10/2024).

Sejalan dengan downtime ini, LNSW meminta pengguna aplikasi SSm Perizinan agar dapat menyesuaikan pelaporan/transaksi menggunakan SSm Perizinan saat sebelum maupun setelah waktu maintenance.

Sebelumnya, LNSW juga mengumumkan penghentian sementara pengajuan permohonan pengalihan dan/atau konversi hak ekspor pada SINSW. Permendag 26/2024 mengatur hanya hak eksporĀ refined, bleached, and deodorized palm oleinĀ (HE RDBPL) yang dapat dilakukan Pengalihan dan konversi hak ekspor.

Sementara hak eksporĀ crude palm oilĀ (HE CPO), tidak dapat dilakukan Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor. Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober 2024.

Sebagai langkah untuk menghindari permasalahan administrasi dalam proses persetujuan permohonan pengalihan dan konversi hak ekspor yang masih dilakukan verifikasi secara manual, pengajuan pengalihan dan konversi HE RDBPL diberhentikan sementara mulai Senin (24/10/2024) pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, serta pengajuan pengalihan dan konversi HE CPO diberhentikan sejak 24 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi petugas kami melaluiĀ live chatĀ padaĀ www.insw.go.idĀ dan emailĀ [email protected]," bunyi pengumuman LNSW.

Permendag 26/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Penerbitan Permendag 26/2024 juga mencabut ketentuan yang lama, yakni Permendag 50/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.