GHANA

Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:30 WIB
Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Menggenjot penerimaan pajak tak melulu dilakukan dengan menambah jenis pajak baru. Penguatan basis pajak menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini yang disampaikan mantan menteri keuangan Ghana, Seth Terkper, kepada pemerintah baru-baru ini.

Terkper memberi masukan pada pemerintah untuk tidak menambahkan pajak berbasis konsumsi lain untuk masyarakat. Menurutnya, hal paling bijak yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang kembali pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika dibandingkan dengan menambahkan pajak atas konsumsi baru yang dapat memberatkan pelaku bisnis, lebih baik pemerintah fokus untuk menghapus distorsi. Caranya dapat dengan mengizinkan pelaku bisnis untuk mengklaim kredit atau pengembalian pajak atau dikenal straight levies," ujarnya, dikutip Rabu (08/12/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Terkper berpendapat penataan ulang kebijakan PPN bakal berimbas pada perluasan basis pajak. Selain itu, adanya straight levies dapat membantu pelaku bisnis untuk mengurangi pajak pada harga jual produknya.

Terkper memberi pandangan positif atas ekstensifikasi kebijakan PPN final bagi pengecer besar dan penjual grosir yang diberikan pemerintah. Dalam kebijakan ini pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak dengan sistem presumptive. Menurutnya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan threshold bagi pelaku UMKM.

Dilansir All Africa, Terkper adalah pakar PPN yang juga menjadi sosok di balik pembuatan kebijakan PPN final. Kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari penataulangan rezim PPN pada 2015. Penataulangan tersebut untuk menguatkan rezim PPN sebagai satu-satunya pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Di lain sisi, Terkper menyebutkan kedudukan pajak penghasilan (PPh) juga tak kalah kuat dibanding PPN. Seperti halnya PPN, PPh menjadi pajak yang memiliki basis pajak luas dan mampu menggerakkan penerimaan negara.

Namun, kedudukan PPh sebagai sumber penerimaan negara yang besar juga diikuti dengan berbagai insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan seperti tax holiday dan percepatan depresiasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya