GHANA

Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:30 WIB
Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Menggenjot penerimaan pajak tak melulu dilakukan dengan menambah jenis pajak baru. Penguatan basis pajak menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini yang disampaikan mantan menteri keuangan Ghana, Seth Terkper, kepada pemerintah baru-baru ini.

Terkper memberi masukan pada pemerintah untuk tidak menambahkan pajak berbasis konsumsi lain untuk masyarakat. Menurutnya, hal paling bijak yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang kembali pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika dibandingkan dengan menambahkan pajak atas konsumsi baru yang dapat memberatkan pelaku bisnis, lebih baik pemerintah fokus untuk menghapus distorsi. Caranya dapat dengan mengizinkan pelaku bisnis untuk mengklaim kredit atau pengembalian pajak atau dikenal straight levies," ujarnya, dikutip Rabu (08/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Terkper berpendapat penataan ulang kebijakan PPN bakal berimbas pada perluasan basis pajak. Selain itu, adanya straight levies dapat membantu pelaku bisnis untuk mengurangi pajak pada harga jual produknya.

Terkper memberi pandangan positif atas ekstensifikasi kebijakan PPN final bagi pengecer besar dan penjual grosir yang diberikan pemerintah. Dalam kebijakan ini pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak dengan sistem presumptive. Menurutnya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan threshold bagi pelaku UMKM.

Dilansir All Africa, Terkper adalah pakar PPN yang juga menjadi sosok di balik pembuatan kebijakan PPN final. Kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari penataulangan rezim PPN pada 2015. Penataulangan tersebut untuk menguatkan rezim PPN sebagai satu-satunya pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Di lain sisi, Terkper menyebutkan kedudukan pajak penghasilan (PPh) juga tak kalah kuat dibanding PPN. Seperti halnya PPN, PPh menjadi pajak yang memiliki basis pajak luas dan mampu menggerakkan penerimaan negara.

Namun, kedudukan PPh sebagai sumber penerimaan negara yang besar juga diikuti dengan berbagai insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan seperti tax holiday dan percepatan depresiasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini