APBN 2023

Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB
Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk melakukan perubahan atas asumsi-asumsi yang telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Sri Mulyani mengatakan perekonomian global saat ini bergerak dinamis. Dengan demikian, asumsi-asumsi pada pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 masih bisa berubah sesuai dengan konteks perekonomian.

"Jangan sampai karena kita terikat pada asumsi sementara situasi bergerak sangat cepat kemudian kita terikat sampai tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Setiap perubahan akan disampaikan dan dijelaskan dalam Nota Keuangan atas RAPBN 2023 serta akan dibahas kembali dalam rapat antara pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023 telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,9% dan inflasi sebesar 2% hingga 4% untuk tahun depan.

Pendapatan negara pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,19% hingga 12,24% dari PDB dengan rasio perpajakan sebesar 9,3% hingga 10% dari PDB. Rasio perpajakan yang disepakati oleh panja lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio perpajakan pada KEM-PPKF yang hanya sebesar 9,3% hingga 9,59%.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Selanjutnya, panja sepakat belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai 13,8% hingga 15,1% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan mencapai 2,61% hingga 2,85% dari PDB, sudah lebih rendah dari 3% sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara.

Dalam laporan panja, kebijakan perpajakan dipandang penting untuk mendukung kesinambungan fiskal sekaligus melaksanakan konsolidasi fiskal sesuai dengan UU 2/2020.

"Upaya-upaya pencapaian target penerimaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena penerimaan pajak akan menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit APBN dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023," bunyi laporan panja panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2022 | 11:27 WIB

wah nice info 👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi