PENERIMAAN NEGARA

Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 17:50 WIB
Efek Virus Corona, Penerimaan Kepabeanan Turun

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penerimaan kepabeanan sepanjang Januari hingga Februari 2020 mengalami penurunan sekitar 5,5% dibanding periode yang sama tahun lalu akibat wabah virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea masuk hanya Rp5,5 triliun atau turun 5,4% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp5,8 triliun. Adapun penerimaan bea keluar tercatat Rp597 miliar, turun 5,6% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp631 triliun.

"Kan pengaruh Corona ini sudah mulai kita rasakan di impor. Itu berdampak tentunya pada devisa impor. Namun, yang bagus justru kita bisa maintain ekspornya," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Heru menyebut terjadi perlambatan impor dalam dua bulan pertama 2020. Pada Januari, penurunan impor terjadi menjelang libur Imlek. Namun, situasi diperburuk oleh wabah virus Corona yang mulai terjadi pada akhir Januari 2020. Jika dilihat secara bulanan, penerimaan bea masuk pada Februari 2020 menurun 5% dibandingkan Januari 2020, dari Rp2,8 triliun menjadi Rp2,69 triliun.

Sementara itu, penerimaan bea keluar masih lebih baik karena banyak produk tetap bisa diekspor ke berbagai negara meskipun ada virus Corona. Secara bulanan, penerimaan Februari 2020 meningkat hampir 80% dibanding Januari 2020, dari Rp100 miliar menjadi Rp497 miliar.

Heru menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga kinerja ekspor sekaligus mengusahakan pemulihan impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Pasalnya, 74% impor bahan baku dan barang modal Indonesia berasal dari China.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pemerintah juga berusaha mempercepat proses pemeriksaan atau clearance barang impor maupun ekspor. Sebanyak 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik bakal diberi keistimewaan dalam mengurus izin pre-clearance agar lebih cepat.

"Itu yang saya pantau ketat. Saya memerintahkan pada anggota di lapangan, tidak boleh ada gangguan sedikit pun mengenai ekspor-impor, terutama yang bahan baku," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara