INSENTIF FISKAL

Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 18:35 WIB
Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyetujui pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau senilai Rp830 miliar hingga 19 April 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

“Tujuannya membantu para pabrikan rokok untuk mengatur cashflow. Tujuan lanjutannya, supaya bisa mencegah mereka mengurangi tenaga kerja. Jangan sampai ada PHK,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu bahkan lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemi virus Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Meski demikian, Heru menyebut kebijakan relaksasi itu juga menimbulkan konsekuensi berupa pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC.

Penerimaan cukai hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus, akan bergeser menjadi Juli, Agustus, dan September 2020. Namun, ia memastikan pergeseran itu tidak menggerus penerimaan.

“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar 30 hari. Tetapi sebenarnya, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," ujar Heru.

Dia menambahkan relaksasi pembayaran cukai tidak hanya dinikmati oleh produsen rokok raksasa seperti Sampoerna, Djarum, dan Gudang Garam, tetapi juga untuk seluruh pabrikan rokok, termasuk yang berskala kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 02:03 WIB

Semoga yang terbaik untuk negeri Ini dan semoga keadaannya bisa stabil seperti semula lagi ....

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya