HUNGARIA

Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Vallencia | Minggu, 11 Desember 2022 | 07:00 WIB
Dukungan Finansial Uni Eropa untuk Ukraina Terhambat karena Negara Ini

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria tak mendukung pemberian paket bantuan keuangan oleh Uni Eropa kepada Ukraina. Total paket bantuan keuangan tersebut bernilai €18 miliar atau setara dengan Rp293,78 triliun.

Program bantuan tersebut amat dibutuhkan oleh Ukraina dalam rangka menutupi defisit dan menjaga perekonomian negara. Namun, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga dengan tegas menyatakan Hungaria tidak berniat mendukung pemberian paket bantuan keuangan tersebut.

"Hungaria tidak mendukung amendemen peraturan keuangan," katanya dikutip dari euronews.com, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk diketahui, Uni Eropa hendak memberikan paket bantuan keuangan kepada Ukraina senilai €18 miliar. Jika disepakati, paket bantuan tersebut akan dicairkan kepada Ukraina senilai €1,5 miliar per bulan sepanjang 2023.

Namun, niat tersebut terhambat dengan adanya veto dari Hungaria. Sebab, kesepakatan pajak dan pemberian paket bantuan keuangan dari Uni Eropa memerlukan kebulatan suara dari seluruh negara anggota Uni Eropa untuk disahkan.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Hungaria. Menurutnya, Uni Eropa harus membantu Ukraina yang berada dalam kondisi keuangan yang sulit akibat peperangan dengan Rusia.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dia menilai Ukraina sangat membutuhkan bantuan dari Uni Eropa untuk menghadapi situasi yang terjadi. Untuk itu, Uni Eropa tidak dapat membiarkan Hungaria menjadi penghalang dari pemberian dukungan tersebut.

"Ukraina tengah berperang dan sangat membutuhkan dukungan. Kami tidak dapat membiarkan satu negara anggota menunda dan menggagalkan dukungan keuangan dari Uni Eropa ini," tutur Dombrovskis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024