SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN BADUNG

Dukung Penagihan Piutang Pajak, Pemda Perbarui MoU dengan Kejari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Mei 2021 | 11.30 WIB
Dukung Penagihan Piutang Pajak, Pemda Perbarui MoU dengan Kejari

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, Pemkab Badung, Bali dan Kejaksaan Negeri Badung menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bukti sinergi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, MoU dengan Kejari berlaku pada ranah penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Badung, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, beserta Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung, atas atensi dan dukungannya kepada Pemkab Badung," katanya dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Prasta menuturkan Kejari Badung memberikan banyak kontribusi bidang hukum kepada pemkab. Dukungan otoritas penegak hukum tersebut terbagi dalam tiga kegiatan yaitu bantuan hukum atau litigasi, pendapat hukum dan pendampingan hukum.

Dia menjabarkan kerja sama dengan kejari Badung pada aspek litigasi terdapat 3 surat kuasa hukum dari pemkab yang ditangani Kejari. Pada aspek pendapatan hukum, Kejari akan mengakomodasi lima permohonan surat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Badung.

Lima SKPD yang merasakan kerja sama pendapatan hukum itu adalah Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Kemudian dua surat permohonan pendampingan  hukum dari DPM-PTSP dan satu surat permohonan dari Dinas PUPR.

Selain itu, bantuan hukum dari Kejari juga berlaku pada upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan PAD tersebut antara lain penertiban bangunan yang melanggar ketentuan IMB dan upaya penagihan piutang pajak daerah.

"Selain itu masih ada beberapa kegiatan yang dalam proses permohonan bantuan hukum diantaranya rencana penertiban badan usaha yang melanggar IMB dan tata ruang khususnya sempadan jurang dan rencana sehubungan dengan penagihan pajak daerah terutang," tutur Prasta.

Sementara itu, Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan MoU dengan Pemkab Badung merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya. Dia menilai MoU tersebut menambah upaya sinergi efektivitas penyelesaian perkara hukum yang dihadapi Pemkab Badung.

"Penandatangan MoU ini sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami beserta jajaran Kejari berkomitmen untuk selalu mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Pemkab Badung," kata Agung seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.