KABUPATEN BADUNG

Dukung Penagihan Piutang Pajak, Pemda Perbarui MoU dengan Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 11:30 WIB
Dukung Penagihan Piutang Pajak, Pemda Perbarui MoU dengan Kejari

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, Pemkab Badung, Bali dan Kejaksaan Negeri Badung menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bukti sinergi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, MoU dengan Kejari berlaku pada ranah penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Badung, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, beserta Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung, atas atensi dan dukungannya kepada Pemkab Badung," katanya dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Prasta menuturkan Kejari Badung memberikan banyak kontribusi bidang hukum kepada pemkab. Dukungan otoritas penegak hukum tersebut terbagi dalam tiga kegiatan yaitu bantuan hukum atau litigasi, pendapat hukum dan pendampingan hukum.

Dia menjabarkan kerja sama dengan kejari Badung pada aspek litigasi terdapat 3 surat kuasa hukum dari pemkab yang ditangani Kejari. Pada aspek pendapatan hukum, Kejari akan mengakomodasi lima permohonan surat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Badung.

Lima SKPD yang merasakan kerja sama pendapatan hukum itu adalah Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Kemudian dua surat permohonan pendampingan hukum dari DPM-PTSP dan satu surat permohonan dari Dinas PUPR.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selain itu, bantuan hukum dari Kejari juga berlaku pada upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan PAD tersebut antara lain penertiban bangunan yang melanggar ketentuan IMB dan upaya penagihan piutang pajak daerah.

"Selain itu masih ada beberapa kegiatan yang dalam proses permohonan bantuan hukum diantaranya rencana penertiban badan usaha yang melanggar IMB dan tata ruang khususnya sempadan jurang dan rencana sehubungan dengan penagihan pajak daerah terutang," tutur Prasta.

Sementara itu, Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan MoU dengan Pemkab Badung merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya. Dia menilai MoU tersebut menambah upaya sinergi efektivitas penyelesaian perkara hukum yang dihadapi Pemkab Badung.

"Penandatangan MoU ini sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami beserta jajaran Kejari berkomitmen untuk selalu mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Pemkab Badung," kata Agung seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini