PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Perjuangan Keluar dari Middle Income Trap Masih Berat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:15 WIB
Duh, Perjuangan Keluar dari Middle Income Trap Masih Berat

Ilustrasi Ibu Kota. (foto: jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak moderat di kisaran 5%. Fakta tersebut menjadi tantangan besar untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Nawir Messi, ekonom senior Indef mengatakan tantangan terbesar perekonomian ke depan adalah menggenjot ekonomi lebih kencang. Ini merupakan syarat mutlak untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

“Data BPS kemarin menunjukan PDB per kapita kita masuk dalam negara berpenghasilan menengah atas. Ini akan menjadi tantangan untuk naik kelas ke negara berpenghasilan tinggi,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Tantangan Mendorong Pertumbuhan dan Menarik Investasi di Tahun Politik’, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Menurutnya, jalan menuju negara berpenghasilan tinggi akan semakin menantang di masa depan. Pasalnya, Indonesia membutuhkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk bisa keluar dari jebakan middle income trap.

Lebih lanjut, dia menerangkan syarat utama naik kelas adalah laju pertumbuhan ekonomi nasional tiap tahun minimal tumbuh stabil di kisaran 7,5%. Apabila hal tersebut dapat dijaga hingga 2030, peluang bagi Indonesia naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi terbuka lebar.

“Ini bukan pekerjaan kecil, banyak tantangan dalam konteks mendorong ekonomi agar naik kelas,” tandasnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Salah satu tantangan tersebut adalah menggenjot masuknya investasi asing ke dalam negeri. Sektor ini masih menjadi pekerjaan besar pemerintah untuk segera dituntaskan. Hal ini berkaca pada laju penanaman modal asing (PMA) yang terkontrakasi pada tahun lalu.

Realisasi PMA secara persentase turun sebesar 8% dari capaian pada 2017. Bila tidak segera dicarikan jalan keluar untuk mendongkrak investasi, sambung Nawir, nasib perekonomian akan berkutat pada level menengah dalam jangka waktu yang panjang.

“Untuk tumbuh sebesar 6%, kita butuh lonjakan investasi sebesar 14%. Tantangan makin berat ketika mengejar pertumbuhan 7,5% karena dibutuhkan akselerasi investasi asing sebesar 43%,” tandasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sebagai informasi, middle income trap merupakan sebuah istilah yang diasosiasikan dengan kegagalan suatu negara untuk naik level dari negara berpendapatan rendah ke pendapatan tinggi. Dengan PDB per kapita sebesar Rp56 juta atau US$3.927, Indonesia masuk kategori negara pendapatan menengah atas.

Bank Dunia membuat klasifikasi suatu negara masuk kategori pendapatan bawah (low income) bila pendapatan per kapita di bawah US$955. Kemudian, kategori berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) bila pendapatan per kapita berkisar US$955—US$3.895.

Adapun negara masuk kategori pendapatan menengah atas (upper-middle income) bila berpendapatan per kapita antara US$3.896—US$12.055. Terakhir, negara yang masuk kategori berpendapatan tinggi (high income) bila pendapatan per kapita sudah di atas US$12.055. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya