KEBIJAKAN PEMERINTAH

Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 11:35 WIB
Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Beban yang timbul akibat kenaikan harga BBM bersubsidi lebih banyak ditanggung oleh rumah tangga mampu ketimbang rumah tangga rentan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beban tambahan yang ditanggung oleh 40% masyarakat terbawah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp8,1 triliun, sedangkan beban tambahan yang ditanggung oleh rumah tangga mampu mencapai Rp42,2 triliun.

"Mengapa besar [yang ditanggung rumah tangga mampu]? Iya, karena mereka pengguna Pertalite dan Solar paling banyak," ujar Suahasil dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Walau beban tambahan yang ditanggung masyarakat rentan lebih rendah, pemerintah berpandangan beban tambahan tersebut berat bagi rumah tangga rentan sehingga pemerintah memberikan tambahan bansos kepada masyarakat pada lapisan tersebut.

Terhitung sejak September hingga akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan manfaat masing-masing senilai Rp600.000.

BLT pengalihan subsidi BBM dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing senilai Rp300.000. BLT akan dinikmati oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

BSU akan dibayarkan secara langsung senilai Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulan atau lebih rendah. Penyaluran BSU membutuhkan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Adapun pemda juga diwajibkan untuk mengucurkan belanja bansos bagi pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi transportasi umum daerah senilai 2% dari dana transfer umum (DTU). Belanja wajib tersebut harus dianggarkan dan dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?