RUU HKPD

DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 13:00 WIB
DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan kepala daerah se-Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (11/11/2021). (foto: Azka/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR meyakini RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptakan skema fiskal yang adil di antara semua daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD merupakan upaya memperkuat implementasi desentralisasi fiskal di daerah. Beleid tersebut juga untuk menjamin kesinambungan fiskal secara nasional dari pusat hingga daerah.

"RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah," katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dito menjelaskan RUU HKPD merupakan bentuk integrasi dan penyempurnaan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan dan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HKPD, terutama terkait dengan perpajakan, dapat menjadi jawaban atas masalah keterlambatan pencairan dana bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan [RUU] ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, lanjut Dito, RUU HKPD juga dapat menjadi modal kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Alhasil, RUU HKPD dapat memberikan dampak pada pemerataan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah NKRI.

"RUU HKPD juga diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT